Sistem Perbankan
A. Latar
Belakang
Krisis ekonomi
yang bermula terjadi pada sekitar tahun 1997 telah membawa bangsa dan negara Indonesia
ke dalam jurang kebinasaan. Krisis tersebut tidak hanya berdampak pada kegiatan
ekonomi semata tetapi kemudian menjadi efek domino dan menjalar juga pada
krisis di bidang lain. Krisis moral yang menyebabkan isu korupsi masih tetap
menjadi konsumsi utama para pejabat dan pengusaha yang telah kehilangan moral
mereka. Krisis akhlak yang mendorong terjadinya peristiwa-peristiwa memalukan
yang tidak mencerminkan budaya dan kultur bangsa Indonesia yang terefleksikan
dari beredarnya puluhan bahkan ratusan video-video dan gambar-gambar foto porno
yang diperankan oleh anak-anak dan generasi bangsa ini. Krisis-krisis yang
sangat banyak tersebut pada akhirnya mengakibatkan Indonesia jatuh krisis
multidimensi. Ilustrasi ini memberikan gambaran kebenaran ungkapan bahwa
”kefakiran (kemiskinan) akan membawa kepada kekafiran.”
Krisis
multidimensi yang terjadi di Indonesia tersebut secara umum dipicu oleh krisis
ekonomi yang membuat bangsa ini sekarat. Diawali dengan dilikuidasinya puluhan
bank-bank yang beroperasi di Indonesia, kasus kredit macet di beberapa bank,
dan kolusi serta korupsi dalam perbankan membuat era orde baru harus mengakhiri
masa hidupnya.
Krisis
perbankan tanah air tersebut membuat gejolak perekonomian di Indonesia
kocar-kacir tidak karuan. Dalam situasi dan keadaan yang seperti ini,
masyarakat pada akhirnya menyadari akan pentingnya mencari dan mengembangkan sistem
ekonomi alternatif yang mampu mencegah terjadinya konsentrasi kekayaan di
tangan segelintir kelompok orang.
Beberapa tahun
kemudian, masyarakat mulai mengenal sistem perekonomian Islam dan perbankan
Islam yang pada akhirnya menjadi sangat populer hingga sekarang. Menjamurnya
bank-bank dan lembaga-lembaga keuangan Islam lainnya di Indonesia ini pada
akhirnya berkembang dan mulai banyak dimintai oleh masyarakat. Meskipun
menggunakan label Islam di belakangnya, di beberapa daerah tertentu perbankan
Islam ternyata mampu masuk dan diterima oleh kalangan non-muslim. Ilustrasi ini
seolah menjadi pembenar ungkapan bahwa agama Islam adalah rahmat bagi semesta
alam, bukan hanya untuk kaum muslimin semata.
Melihat cukup
pesatnya perkembangan perbankan Islam di Indonesia tersebut pada akhirnya
mendorong penulis untuk menyusun makalah ini. Melalui makalah ini penulis
hendak memaparkan mengenai sistem perbankan Islam, bagaimana sejarah
perkembangannya, serta hambtan-hambatan dalam pengembangannya ke depan di
Indonesia.
B. Perumusan Masalah
Berdasarkan
uraian latar belakang di atas, maka agar permasalahan dapat dibahas secara
operasional sesuai dengan yang diharapkan maka dapat dirumuskan beberapa
permasalahan sebagai berikut:
- Apakah yang dimaksud dengan Bank Islam dan bagaimana sejarah perkembangannya?
1. Pengertian bank Islam dan sejarah perkembangannya di Indonesia
a. Pengertian
Bank Islam
Bank Islam
sebenarnya di Indonesia lebih populer disebut dengan istilah bank syariah.
Adapun pengertian bank Islam adalah bank yang beroperasi sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah Islam atau bank yang tata cara beroperasinya mengacu
kepada ketentuan-ketentuan al Quran dan Hadits (Antonio dan Perwataatmadja,
1999: 1). Pengertian syariah secara harfiah adalah jalan Allah seperti yang
ditunjukkan oleh al Quran dan as Sunnah / Hadits.
Selanjutnya,
yang dimaksud dengan prinsip-prinsip syariah di dalam pengertian ini adalah
prinsip-prinsip atau ketentuan mengenai hukum muamalat. Dalam ketentuan hukum
muamalat, prinsip utama muamalat ekonomi atau perbankan islami adalah menghindarkan
diri dan menjauhkan diri dari unsur-unsur riba dengan menggantinya dengan
sistem bagi hasil dan pembiayaan perdagangan. Riba secara bahasa berarti
al-ziyadah yang berarti tambahan. Sedangkan menurut istilahnya, riba dalam
pandangan Prof. Abdul Manannan, Ph.D. dalam bukunya ”Teori dan Praktek Ekonomi
Islam” adalah perpanjangan batas waktu dan penambahan jumlah peminjaman uang
sehingga berjumlah begitu besar, sehingga pada akhir jangka waktu peminjaman
itu, si peminjam akan mengembalikan kepada orang yang meminjamkan sejumlah dua
kali lipat atau lebih darijumlah pokok yang dipinjamkannya.
Di dalam teori
ekonomi Islam atau ekonomi syariah sebagai dasar sistem perbankan Islam, diatur
beberapa konsep pembiayaan islami yang dapat dipraktekkan oleh perbankan Islam.
Diantara konsep-konsep tersebut adalah konsep mudharabah, musyarakah,
murabahah, ijarah, wadiah dan lain-lain.
b. Sejarah
Perkembangan Bank Syariah di Indonesia
Perbankan Islam
pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel Islam, karena
adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai
gerakan fundamentalis. Perintisnya adalah Ahmad El Najjar. Sistem pertama yang
dikembangkan adalah mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit
sharing (pembagian laba / bagi hasil) pada tahun 1963. kemudian pada tahun
’70-an, telah berdiri setidaknya 9 bank yang tidak memungut maupun menerima
bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri
secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang
didapat dengan para penabung.
Baru kemudian
berdiri Islamic Development Bank pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara
yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam, yang menyediakan jasa
finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara
anggotanya dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah Islam.
Kemudian
setelah itu, secara berturut-turut berdirilah sejumlah bank berbasis Islam
antara lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977),
Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979)
Phillipine Amanah Bank (1973) berdasarkan dekrit presiden, dan Muslim Pilgrims
Savings Corporation (1983).
Di Indonesia
perbankan syariah baru muncul pertama pada tahun 1991 dengan berdirinya Bank
Muamalat Indonesia yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan
pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan
beberapa pengusaha muslim. Bank Muamalat sempat terimbas oleh krisis moneter
pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal
awal. Kamudian, IDB memberikan suntikan dana sehingga pada periode 1999-2002
dapat bangkit dan menghasilkan laba. Saat ini keberadaan bank syariah di
Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang
Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan serta lebih spesifiknya pada
Peraturn Pemerintah N0 72 tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Rinsip Bagi
Hasil. Sampai saat ini, pada tahun 2007, terdapat setidaknya 3 institusi bank
syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan
Bank Mega Syariah. Sementara bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah
adalah 19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia
(Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero). Sistem syariah juga telah
digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR
Syariah.
C. Penutup
Bank Islam
dalam perkembangannya di Indonesia sejak tahun 1991 sampai sekarang ternyata
mampu memberikan bukti nyata kepada masyarakat dan banga Indonesia tidak hanya
sekedar membuktikan eksistensinya tetapi juga mampu memberikan keuntungan dan
prospek yang menjanjikan. Badai krisis ekonomi yang menyerang negara ini sejak
10 tahun silam hingga hari ini belum mampu menggoyahkan keberadaan bank Islam.
Akan tetapi justru sebaliknya, bank Islam mampu meningkatkan asetnya setiap
tahun. Bank Islam mampu memikat banyak bank nasional untuk ikut terjun dalam
sistem ekonomi islami ini.
Namun demikian,
perkembangan perbankan Islam bukannya tanpa cela. Masih banyak kekurangan dan
kelemahan serta hambatan-hambatan yang masih harus dilewati untuk mewujudkan
cita-cita perbankan Islam yaitu menghapus sistem ribawi atau konsep bunga.
Masih banyak transaksi-transaksi dan pembiayaan-pembiayaan yang belum bisa
diterapkan secara murni syariah atau murni islami. Oleh karena itu,
pengembangan perbankan syariah tidak boleh hanya dibebankan di pundak para
pelaku bank Islam, Bank Indonesia atau pemerintah saja tetapi peran serta seluruh
elemen masyarakat Indonesia sangat dinantikan agar sistem perbankan Islam akrab
dan dipahami secara benar oleh publik. Dengan demikian akan tercipta sinergi
institusi dalam pengembangan perbankan syariah di masa sekarang dan mendatang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar